Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Binaan, Rutan Blora Jalin Kerjasama dengan LBH Garda Keadilan

    Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Binaan, Rutan Blora Jalin Kerjasama dengan LBH Garda Keadilan
    LBH Garda Keadilan Laksanakan Sosialisasi Hukum Bagi WBP Rutan Blora

    Blora - Kepastian dan keadilan hukum adalah cita-cita bagi seluruh insan pengayoman didalam melaksanakan dan mengemban kewajiban, serta pelindung bagi mereka yang bermasalah dengan hukum. Sehingga untuk menjadi solusi dalam membantu kepastian hukum untuk setiap warga negara yang sedang mendapat kekurangan adilan dalam menghadapi pidana yang sedang dijalani bisa memiliki angin segar serta menjadi sebuah harapan. 

    Harapan ini berupa sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan yang bergerak didalam bidang memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan, khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada. Kamis (29/02). 

    Aula Hannoman Rutan Blora menjadi tempat untuk pelaksanaan penandatanganan PKS antara Rutan Blora yang diwakili oleh Ka.Rutan Budi Hardiono beserta Kasubsi Pelayanan Tahanan "Trimur" bersama dengan 2 orang pengacara dari LBH Garda Keadilan M Aziz Efendi dan Eko Mulyono yang berkomitmen untuk membantu proses persidangan dari hingga akhir secara gratis jikalau Warga Binaan yang bersangkutan memang memenuhi setiap persyaratan yang diwajibkan. 

    Giat ini diikuti oleh 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Blora yang dinilai mencukupi dalam syarat yang diwajibkan serta akan diberikan penyuluhan mengenai tiap-tiap proses bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Garda Keadilan. 

    Dalam sambutan yang diberikan oleh Ketua dari LBH Muhammad Aziz Efendi menjelaskan berbagai aspek mengenai bantuan hukum, dasar-dasar bantuan hukum, tujuan bantuan hukum yakni meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota Masyarakat tidak mampu, lalu ruang lingkup bantuan hukum seperti litigasi dan non litigasi, serta syarat untuk menerima bantuan hukum. 

    "Disini tugas Kami adalah membantu persidangan yang memang memenuhi persyaratan dan Kami akan membantu dalam setiap proses peradilan yang dihadapi oleh tiap-tiap Warga Binaan." ucap Aziz. 

    Perjanjian kerjasama ini juga disambut baik oleh Ka.Rutan Blora Budi Hardiono yang menyampaikan rasa terimakasih serta apresiasi kepada Tim LBH Garda Keadilan yang berkenan dalam membantu nasib Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Blora serta menjalin kerjasama tertulis untuk meningkatkan pelayanan dalam menjamin peradilan untuk tiap WBP. 

    "Kami menyampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa disini Rutan Blora menjalin kerjasama dengan pihak LBH Garda Keadilan untuk menjamin kelancaran peradilan bagi rekan-rekan disini, jika ada yang kurang faham tentang jalannya persidangan bisa ditanyakan disini kepada para pakarnya, serta perjanjian kerja sama ini dengan LBH Ganda Keadilan yang salah satu nya LBH yg sudah terakreditasi  oleh ditjenpas sehingga bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya." isi sambutan Budi.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora lbh garda keadilan
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Stik Sukun dan Keripik Terong: Karya Narapidana...

    Artikel Berikutnya

    Ketua dan Anggota DWP Rutan Blora Aktif...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!

    Ikuti Kami