Blora - Dalam rangka pemenuhan Hak Warga Binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan gratis, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora melaksanakan Layanan Kesehatan Rutin dengan bekerja sama dengan Pihak RSUD Kabupaten Blora, Pada Sabtu (18/05/2024).
Kegiatan pemeriksaan rutin ini dilaksanakan oleh Rutan Blora dan RSUD Blora yang terdiri dari 1 Tenaga Dokter dari RSUD dan 1 Perawan Rutan Blora dengan didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono, serta dalam pengawasan Petugas Pengamanan yang sedang bertugas.
Hak mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang Layak bagi merupakan Hak bagi narapidana dan tahanan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Tri Murcahyono menyampaikan kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan bentuk upaya Rutan Blora dalam hal memaksimalkan Pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan untuk memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya Rutan Blora dalam memaksimalkan Hak Warga Binaan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan yang berlaku” Ujar Tri Murcahyono.
Beliau juga menambahkan pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan kesehatan secara umum berupa tekanan darah, gula darah, kolestrol, asam urat serta konsultasi penyakit menular, seperti TB dan HIV.
Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan berjalan sukses dan lancar, serta menerapkan protokol kesehatan. Seluruh Kegiatan Pelayanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora tidak dipungut biaya Alias Gratis.