Gencarkan Pembinaan, Rutan Blora Himbau Warga Binaan Patuhi Peraturan

    Gencarkan Pembinaan, Rutan Blora Himbau Warga Binaan Patuhi Peraturan
    Gencarkan Pembinaan, Rutan Blora Himbau Warga Binaan Patuhi Peraturan

    Blora - Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Rutan Kelas IIB Blora mendapatkan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib di dalam Lapas dan Rutan serta Penguatan Nilai-Nilai Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kamis (5/1/2022).

    Disampaikan oleh Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Blora Yowan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Didik Sugiarto, bertempat di Aula Rutan Blora, menjelaskan setiap WBP dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai undang-undang yang berlaku sesuai dengan Bab II Pasal 3 dan 4 tentang hak, kewajiban dan larangan tahanan dan narapidana.

    "Pentinganya memberikan sosialisasi tersebut secara rutin kepada WBP demi terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan yang baik serta menyangkut hak dan kewajiban mereka selama berada di dalam Rutan, " ujarnya.

    Sosialisasi ini diharapkan bisa membuat seluruh penghuni Rutan Blora lebih memahami tentang aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi yang tertib juga memupuk keharmonisan antara WBP dengan petugas.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng ayuspahruddin
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    2023 SEMAKIN PASTI, Rutan Blora Ikuti Apel...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Instruksikan Segera Petakan Rencana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Rutan Blora Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin Serta Edukasi Bagi Warga Binaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami